Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau bertindak sigap merespons video viral yang merekam aksi pungutan liar terhadap sopir angkutan barang. Dalam rekaman tersebut, seorang pria mengenakan atribut menyerupai seragam Polri terlihat memberhentikan kendaraan dan meminta sejumlah uang secara paksa. Respons cepat ini menjadi bukti nyata komitmen institusi kepolisian dalam melindungi kepercayaan publik dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan simbol kenegaraan.
Kronologi dan Aksi Pelaku
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/7) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kota Lubuk Linggau. Berdasarkan video yang tersebar luas di media sosial, pelaku dengan percaya diri menghentikan angkutan barang yang melintas di jalan sepi pada jam rawan tersebut. Ia kemudian mendekati sopir dan melakukan tekanan psikologis dengan menunjukkan atribut kepolisian yang dikenakannya, lalu meminta sejumlah uang sebagai “biaya keamanan”. Aksi ini sontak memicu kemarahan warganet karena mencoreng citra Polri dan merugikan para sopir yang bekerja keras di tengah malam.
Penyelidikan dan Penangkapan
Mendapat informasi yang viral itu, Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau bersama Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Rabu (8/7) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku berinisial E (42) berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Warga setempat yang mengetahui penangkapan tersebut mengekspresikan apresiasinya atas gerak cepat kepolisian.
"Kami tidak akan mentoleransi oknum yang menodai nama baik Polri dengan tindakan seperti ini. Atribut kepolisian bukan alat untuk melakukan pemerasan. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan," tegas perwakilan Polres Lubuk Linggau melalui pesan resmi yang diterima media kami.
Komitmen Polres Lubuk Linggau
Langkah cepat kepolisian ini sekaligus menegaskan bahwa praktik pungli berkedok petugas keamanan tidak akan dibiarkan. Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang dan pengendara lain, untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa. Mereka dapat menggunakan layanan pengaduan 110 atau mendatangi langsung kantor polisi terdekat. Investigasi internal juga dilakukan Propam untuk memastikan apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan atau hanya bertindak sendiri. Proses penyelidikan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Diamankannya E menjadi sinyal keras bahwa institusi Polri tidak segan menindak siapa pun yang merusak kepercayaan publik, meskipun yang bersangkutan menggunakan simbol-simbol yang menyerupai institusi penegak hukum. Tim Warkini.com akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan menyajikan informasinya secara lengkap kepada pembaca.
Comments (0)