Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah memburu seorang warga negara China berinisial YB yang diduga kuat sebagai dalang jaringan judi online dengan modus siaran langsung bermuatan pornografi. Tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) ini melarikan diri dan melanjutkan aksinya dari luar negeri setelah sebelumnya sempat berada di wilayah Indonesia.
Pengendali dari Jarak Jauh
Berdasarkan hasil penyelidikan, YB mengoperasikan platform terlarang HOT51 yang menyediakan layanan judi sekaligus live streaming konten dewasa. Aplikasi tersebut menjadi salah satu yang paling disorot karena menyasar pengguna di Tanah Air dengan model bisnis ganda: taruhan dan tayangan pornografi secara real-time. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangan kepada media pada Minggu (28/6/2026) mengonfirmasi bahwa YB kini berada di luar yurisdiksi Indonesia.
"DPO atas nama YB, yang bersangkutan sebelumnya sempat berada di Indonesia, kemudian berdasarkan hasil penyidikan diduga mengendalikan jaringan tersebut dari luar negeri," ujar Kombes Budi Hermanto.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum merinci secara pasti di negara mana YB saat ini menetap. Meski begitu, jejak digital dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik menunjukkan bahwa kendali terhadap server, transaksi keuangan, hingga manajemen operator live pornografi tetap berada di tangan YB dari tempat persembunyiannya.
Red Notice dan Kerja Sama Internasional
Langkah strategis yang disiapkan Polda Metro Jaya adalah mengajukan red notice kepada Interpol. Penerbitan red notice akan memungkinkan polisi dari negara tempat YB berada melakukan pencarian dan penangkapan sementara menunggu proses ekstradisi ke Indonesia. Budi Hermanto menegaskan bahwa pengajuan ini menjadi prioritas agar buronan tersebut tidak lagi bebas mengelola jaringan kejahatan siber lintas batas.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih menelusuri aliran dana serta aset para pelaku, termasuk kemungkinan pencucian uang melalui rekening penampung yang tersebar di beberapa negara. Polisi juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir pergerakan uang hasil kegiatan ilegal tersebut.
Modus HOT51 yang memadukan konten pornografi live dengan sistem judi dinilai sangat meresahkan karena menciptakan ekosistem kecanduan ganda. Para korban tidak hanya terdorong melakukan taruhan, tetapi juga membayar akses ke tayangan eksplisit. Aplikasi ini sempat marak diunduh melalui tautan tidak resmi dan kerap berganti-ganti nama untuk menghindari pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses atau menyebarkan aplikasi serupa dan segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas perjudian online berkedok konten digital. Sementara itu, proses pengejaran terhadap YB masih terus berjalan dengan dukungan penuh dari Divisi Hubungan Internasional Polri. Warkini.com akan terus memantau perkembangan penegakan hukum terhadap jaringan judol internasional ini.
Comments (0)