warkini.
Viral

Dishub Cabut Pentil Mobil-mobil Parkir Liar di Jl Minangkabau Jaksel

Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) kembali menunjukkan ketegasannya terhadap pelanggar aturan lalu lintas dengan menggelar operasi pencabutan pentil (OCP) di sepanjang Jalan

Dishub Cabut Pentil Mobil-mobil Parkir Liar di Jl Minangkabau Jaksel
Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) kembali menunjukkan ketegasannya terhadap pelanggar aturan lalu lintas dengan menggelar operasi pencabutan pentil (OCP) di sepanjang Jalan Minangkabau, Manggarai, pada Sabtu malam (27/6/2026). Operasi ini menyasar kendaraan roda empat maupun roda dua yang nekat parkir di trotoar, bahu jalan, dan tepi jalan tanpa mengindahkan larangan yang telah berlaku. Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernard Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan tegas berupa pencabutan pentil ini bukanlah langkah pertama yang diambil. Pihaknya telah melaksanakan serangkaian imbauan dan penggebahan kepada para pemilik kendaraan sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi langsung di lapangan. Upaya persuasif tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar tertib memarkirkan kendaraannya tanpa harus kehilangan akses terhadap pentil.
"Melakukan penggebahan dan imbauan kepada pemilik kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua agar tidak memarkirkan kendaraannya di atas trotoar atau bahu jalan maupun tepi jalan di sepanjang jalan. Clear-nya di OCP," ujar Bernard saat dikonfirmasi media kami.
Parkir liar di kawasan Jalan Minangkabau selama ini menjadi keluhan warga dan pengguna jalan. Banyaknya kendaraan yang berhenti sembarangan sering kali memicu kemacetan dan membahayakan pejalan kaki yang terpaksa menggunakan badan jalan karena trotoar telah berubah fungsi menjadi tempat parkir ilegal. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya tempat usaha dan permukiman padat di sekitar lokasi yang membuat volume kendaraan terus meningkat, namun kesadaran pemilik kendaraan untuk memarkir di tempat semestinya masih rendah. Operasi pencabutan pentil dipilih sebagai bentuk penindakan yang memberikan efek jera tanpa harus melakukan penggembokan atau penderekan yang memerlukan waktu lebih lama. Dengan dilepasnya pentil, kendaraan tidak dapat langsung digunakan hingga pemiliknya memperbaiki kerusakan tersebut, sehingga diharapkan dapat menimbulkan rasa ketidaknyamanan yang mendorong perubahan perilaku. Selain itu, metode ini juga dinilai lebih efisien dan mampu menjangkau banyak kendaraan sekaligus dalam satu operasi. Meskipun tindakan ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat—sebagian mendukung upaya penertiban, sebagian lain merasa keberatan karena dianggap terlalu keras—Sudinhub Jaksel menegaskan bahwa aturan dibuat untuk kenyamanan dan keselamatan bersama. Bernard menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan serupa di titik-titik rawan parkir liar lainnya di wilayah Jakarta Selatan, tidak hanya di Jalan Minangkabau. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib dan ruang publik yang aman bagi seluruh pengguna jalan. Ke depan, selain operasi cabut pentil, Sudinhub juga akan meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP untuk memperluas sosialisasi serta penegakan aturan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kantong-kantong parkir resmi yang telah disediakan di sekitar kawasan, sehingga tidak lagi menelantarkan kendaraan di tempat yang melanggar peraturan. Laporan lengkap mengenai penertiban ini dan perkembangan selanjutnya dapat diperoleh melalui Warkini.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS jovan-pratama

Reporter Kuliner. Food enthusiast. Review restoran, resep, dan tren makanan.

Comments (0)

User