YTR Disiksa Taufik Hidayat di 4 Lokasi: Mata Dipukul Besi, Wajah Dipukul Helm

Bandung – Polda Jawa Barat resmi menahan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29). Korban mengalami kebutaan total dan c

Jul 07, 2026 - 23:43
0 0
YTR Disiksa Taufik Hidayat di 4 Lokasi: Mata Dipukul Besi, Wajah Dipukul Helm

Bandung – Polda Jawa Barat resmi menahan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29). Korban mengalami kebutaan total dan cacat fisik permanen akibat serangkaian penyiksaan yang dilakukan tersangka. Penangkapan ini mengungkap fakta mengerikan: YTR disiksa di empat lokasi berbeda sejak tahun 2024.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026), menjelaskan kronologi perkenalan kedua pihak. Tersangka dan korban pertama kali berkenalan melalui aplikasi kencan daring pada 2024. Setelah merasa dekat, mereka kemudian tinggal bersama di sebuah kos.

“Mereka kenalan dan merasa dekat. Lalu hidup satu rumah di dalam tempat kos,” ujar Irjen Rudi Setiawan.

Rangkaian Kekerasan di Empat Lokasi

Namun, hubungan mereka berubah menjadi mimpi buruk bagi YTR. Tersangka Taufik diduga melakukan kekerasan sistematis. Korban disekap dan dianiaya di empat lokasi berbeda. Di salah satu lokasi, mata YTR dipukul menggunakan besi hingga menyebabkan kebutaan total. Di lokasi lain, wajahnya dipukul dengan helm. Kekerasan ini berlangsung secara berulang, mengakibatkan luka fisik yang sangat parah dan cacat permanen.

Polisi belum merinci keempat lokasi penyiksaan tersebut, namun menegaskan bahwa tersangka telah melakukan tindakan keji secara terencana. “Ini bukan insiden tunggal, tapi serangkaian kekerasan yang dilakukan di beberapa tempat,” imbuh Kapolda.

Penangkapan Taufik berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kondisi YTR. Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka di sekujur tubuh. Tim medis langsung melakukan penanganan, namun penglihatan YTR sudah tidak bisa diselamatkan. Ia kini menjalani perawatan intensif dan pendampingan psikologis.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk penganiayaan berat yang mengakibatkan cacat permanen, penyekapan, dan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Polda Jabar memastikan akan mengusut tuntas motif dan kronologi lengkap kekerasan ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan kembali bahaya kekerasan dalam hubungan yang berawal dari perkenalan dunia maya. Warkini.com akan terus memantau perkembangan penyidikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
wendy-anwar

Reporter Trending. Reporter fenomena internet dan konten viral.

Comments (0)

User