Seorang pria berinisial RWP (40) diringkus aparat kepolisian setelah nekat melakukan aksi pencurian di sebuah toko emas di Pasar Pucung, Cilodong, Depok. Lulusan program magister itu mengaku terpaksa melancarkan aksinya setelah terlilit utang dari sejumlah layanan pinjaman online yang tak lagi mampu ia bayar.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis siang, 28 Mei lalu. Pelaku yang membawa pisau dan sebilah pistol mainan berhasil menggondol uang tunai senilai Rp20 juta. Kepada petugas, ia mengakui bahwa senjata api yang ia gunakan untuk mengancam karyawan toko hanyalah replika yang dibelinya demi melancarkan aksi nekat tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan awal, motif utamanya memang karena terlilit pinjaman online. Pelaku sudah kehabisan cara untuk menutupi cicilan yang terus menumpuk," ungkap sumber dalam laporan media kami.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pistol mainan dan pisau yang digunakan pelaku saat beraksi. Uang hasil curian juga berhasil disita sebelum sempat digunakan oleh RWP. Kini, pria bergelar magister itu harus mendekam di balik jeruji besi dan menghadapi jeratan hukum atas perbuatannya.
Kasus ini kembali menyoroti bahaya jebakan utang pinjaman daring yang kian menghimpit masyarakat, bahkan bagi kalangan berpendidikan tinggi sekalipun. Warkini.com mencatat, dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah tindak kriminal di wilayah Jabodetabek dilatarbelakangi oleh tekanan cicilan dari layanan keuangan digital ilegal.
Comments (0)