Jakarta, Warkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin, bersama enam orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kronologi singkat penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026). Menurut Budi, total ada tujuh orang yang berhasil diamankan dalam operasi senyap itu, dengan komposisi yang beragam, mulai dari penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.
"Kami mengamankan sejumlah tujuh orang. Satu orang merupakan penyelenggara negara, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta. Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat," ungkap Budi Prasetyo di hadapan awak media.
Penangkapan terhadap Syah Afandin ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Berdasarkan penelusuran media kami, OTT ini dilakukan KPK pada Kamis (2/7/2026) malam hingga Jumat dini hari. Meski belum merinci secara detail konstruksi perkara dan barang bukti yang disita, KPK memastikan bahwa operasi ini terkait dengan dugaan transaksi suap yang melibatkan proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Saat ini, ketujuh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK. Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Publik pun menantikan langkah tegas KPK dalam mengumumkan tersangka dan mengungkap fakta di balik praktik haram tersebut.
Yang menarik, kasus ini seakan menjadi deja vu bagi Kabupaten Langkat. Sebelumnya, pada awal tahun 2022, KPK juga pernah melakukan OTT terhadap Bupati Langkat periode sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-angin. Tak disangka, sang pengganti yang mengisi kekosongan kursi eksekutif itu kini harus bernasib serupa, berurusan dengan hukum di lembaga yang sama. Ironi ini menunjukkan masih rapuhnya sistem integritas dan pengawasan di tubuh birokrasi daerah.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Lembaga ini juga berkomitmen untuk mendalami apakah ada indikasi penerimaan gratifikasi berulang atau pola korupsi sistemik yang terjadi selama masa kepemimpinan Afandin. Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan, dan KPK dijadwalkan memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan rampung.
Comments (0)