Polda Metro Jaya Periksa Kadar 74 Kilogram Emas Sitaan

JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggandeng PT Pegadaian untuk menguji kadar emas batangan seberat 74 kilogram yang

Jul 16, 2026 - 19:52
0 0
Polda Metro Jaya Periksa Kadar 74 Kilogram Emas Sitaan

JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggandeng PT Pegadaian untuk menguji kadar emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam penyelidikan dugaan tindak pidana yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Proses pemeriksaan berlangsung tertutup di laboratorium uji milik Pegadaian, menandai langkah krusial pembuktian nilai aset sitaan yang juga mencakup mata uang asing dalam jumlah signifikan.

Proses Uji Kadar dan Rangkaian Penyitaan

Tim penyidik tiba di kantor pusat PT Pegadaian pada pagi hari dengan pengawalan ketat dari personel brimob. Emas batangan dalam berbagai denominasi—mulai dari pecahan 100 gram hingga 1 kilogram—dikeluarkan dari brankas portabel dan langsung dimasukkan ke mesin X-ray fluorescence (XRF) untuk membaca kemurnian tanpa merusak fisik logam mulia tersebut.

Hasil uji kadar ini akan menjadi dasar penghitungan nilai total aset sitaan dan berpotensi memperkuat konstruksi dugaan pidana pencucian uang yang tengah dibangun penyidik. Nilai 74 kilogram emas murni berdasar harga pasar saat ini diperkirakan menembus Rp 70 miliar, belum termasuk tumpukan dolar AS dan dolar Singapura yang juga diamankan.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap secara beruntun dalam beberapa pekan terakhir. Berikut linimasa peristiwa yang dapat dirangkum dari keterangan penyidik dan dokumen pengadilan:

  1. Penggeledahan Awal — Tim penyidik Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya yang diduga terkait dengan Febrie Adriansyah. Penggeledahan ini merupakan bagian dari ekspose kasus besar yang sebelumnya telah melalui gelar perkara internal.
  2. Penyitaan Logam Mulia — Dari salah satu lokasi penggeledahan, petugas menemukan 74 kilogram emas batangan tersimpan dalam brankas pribadi. Temuan ini sontak menjadi sorotan karena volumenya yang tidak lazim dimiliki oleh individu non-pelaku usaha logam mulia.
  3. Penghitungan Uang Asing — Selain emas, ditemukan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dalam pecahan besar. Tim penyidik masih melakukan penghitungan final dengan melibatkan pihak perbankan.
  4. Uji Laboratorium — Pada tahap inilah PT Pegadaian dilibatkan untuk memastikan kadar emas melalui metode XRF dan uji densitas. Hasil resmi dijadwalkan keluar dalam beberapa hari ke depan.
  5. Penetapan Tersangka — Polda Metro Jaya telah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Febrie Adriansyah disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang tengah didalami perannya secara intensif.

Konstruksi Hukum dan Ancaman Pidana

Emas sitaan seberat 74 kilogram tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari untaian bukti dalam sangkaan berlapis: dugaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor, tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010, serta potensi pelanggaran Pasal 36 UU Minerba bila logam mulia tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Penyidik tengah menelisik aliran dana yang diduga digunakan untuk membeli emas-emas tersebut. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan laporan hasil analisis terhadap transaksi mencurigakan di sejumlah rekening yang dikaitkan dengan pihak-pihak dalam pusaran kasus ini.

Tanggapan Pihak Terkait

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan bahwa institusinya akan menyerahkan sepenuhnya mekanisme hukum kepada kepolisian dan tidak akan mengintervensi penyidikan.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah menampik tuduhan dan menyebut emas tersebut sebagai aset pribadi yang diperoleh secara legal dari warisan keluarga serta investasi puluhan tahun. Mereka berencana mengajukan gugatan praperadilan bila kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti kepemilikan yang cukup.

Dampak dan Signifikansi Perkara

Temuan 74 kilogram emas ini mencetak rekor sebagai salah satu penyitaan logam mulia terbesar yang melibatkan mantan petinggi penegak hukum di Indonesia. Skalanya melampaui temuan-temuan dalam kasus korupsi besar seperti Jiwasraya maupun Asabri dari sisi volume fisik yang disita.

Keterlibatan PT Pegadaian sebagai penguji memberikan bobot kredibilitas teknis karena laboratorium milik BUMN tersebut tersertifikasi dan menjadi rujukan pasar logam mulia nasional. Hasil uji mereka akan menjadi alat bukti surat yang sulit terbantahkan di persidangan kelak.

Langkah Penyidik Selanjutnya

Pasca penetapan kadar emas, penyidik akan melakukan:

  • Penghitungan nilai total seluruh aset sitaan—logam mulia dan valuta asing—mengacu harga pasar terkini.
  • Menelusuri jejak pembelian: kapan, di mana, dan menggunakan dana dari sumber apa emas-emas itu diperoleh.
  • Pemanggilan saksi-saksi dari kalangan pengusaha logam mulia, perbankan, dan internal Kejaksaan Agung.
  • Penetapan tersangka definitif dan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan untuk penuntutan.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu mega-skandal yang menguji independensi dan sinergi antar-lembaga penegak hukum di Indonesia sepanjang tahun 2025.

[SOCIAL_TWEET]: Polda Metro Jaya gandeng PT Pegadaian uji kadar 74 kg emas sitaan dari kasus yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Nilainya ditaksir menembus Rp 70 miliar. Ini salah satu sitaan logam mulia terbesar dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. #BreakingNews #Korupsi #EmasSitaan[SOCIAL_TG]: 🔴 BREAKING: Polda Metro Jaya periksa kadar 74 kg emas sitaan terkait dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Nilai total diperkirakan Rp 70 miliar lebih. Pegadaian turun tangan sebagai penguji resmi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User