Seorang pria berinisial MD (33) ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, karena diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di kediaman tersangka yang berada di Gang Toge, Kampung Pisangan, Kecamatan Sepatan, pada Sabtu dini hari (20/6) sekitar pukul 02.25 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menyita total 13 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Operasi penyergapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi jual beli sabu secara sembunyi-sembunyi, terutama pada jam-jam rawan. Unit Reskrim Polsek Sepatan kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Berbekal informasi yang diterima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, Selasa (23/6/2026).
Saat penggerebekan, MD tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan 13 paket sabu yang disembunyikan di dalam rumahnya. Paket-paket tersebut diduga kuat telah dikemas dalam takaran siap jual kepada para konsumen. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, timbangan digital, serta uang tunai hasil penjualan sebelumnya. Seluruh barang bukti langsung diamankan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan awal, MD diduga berperan sebagai pengedar aktif yang telah cukup lama beroperasi di wilayah Sepatan dan sekitarnya. Modus yang digunakan adalah sistem transaksi secara langsung dengan pembeli yang datang ke lokasi, sehingga membuat aktivitas ilegal tersebut sulit terpantau oleh warga sekitar. Namun, kegigihan aparat dan kerja sama masyarakat berhasil menguak praktik tersebut hingga akhirnya dilakukan penindakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti MD cukup berat, yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda miliaran rupiah. Saat ini, penyidik masih mendalami apakah ada keterlibatan jaringan lain yang lebih besar di balik aksi pengedaran yang dilakukan tersangka.
Polsek Sepatan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Kapolsek menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat vital dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang telah merusak generasi muda. Pihaknya berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika di wilayah hukum mereka.
Informasi ini dihimpun dari laporan yang diakses melalui Warkini.com.
Comments (0)