Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan pencapaian signifikan dalam program penertiban kawasan hutan yang selama ini digalakkan. Melalui langkah penegakan hukum dan optimalisasi aset, lembaga tersebut berhasil memulihkan potensi kerugian negara hingga Rp 379 triliun. Angka itu berasal dari penguasaan kembali jutaan hektare lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh sektor perkebunan dan pertambangan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Badan Keamanan Laut (Bakom) RI, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah memaparkan capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas tersebut telah mengamankan lahan seluas 5.888.233,57 hektare dari sektor kebun sawit, serta 13.634,08 hektare dari sektor tambang. Penguasaan kembali ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung dalam menyelamatkan aset negara dan memperbaiki tata kelola lingkungan hidup.
"Kami telah memulihkan Rp 379 triliun melalui program penertiban kawasan hutan. Namun masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, yakni mengejar denda administratif sekitar Rp 40,3 triliun dari sejumlah perusahaan yang melanggar aturan," ujar Febrie dalam paparannya.
Menurut Febrie, denda administratif tersebut dikenakan kepada perusahaan yang terbukti melakukan perambahan hutan tanpa izin serta tidak membayar kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kejagung, melalui Satgas PKH, terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menelusuri dan menagih kewajiban tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mengoptimalkan pemasukan negara dari sektor sumber daya alam.
Program Prioritas Penertiban Hutan Terpadu (PHTC) yang dijalankan Kejagung tidak hanya berfokus pada aspek pemulihan lahan, tetapi juga membenahi tata kelola perizinan dan pengawasan. Dengan capaian yang sudah diraih, lembaga ini optimistis mampu menuntaskan target penagihan denda dalam waktu dekat. Pengamat menilai upaya ini sebagai langkah strategis mengingat maraknya eksploitasi hutan yang merugikan negara dalam jangka panjang.
Hingga saat ini, Kejagung terus memperkuat satuan tugas dan mengintensifkan proses penegakan hukum. Publik menantikan hasil konkret dari penagihan denda tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas pembalakan liar dan penyerobotan lahan. Demikian laporan tim Warkini.com dari Jakarta.
Comments (0)