Kekerasan berbasis relasi personal kembali mencuat di Jawa Barat. Seorang wanita berinisial YTR (29) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri, TH, di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kasus yang telah berlangsung selama tiga tahun ini memicu kemarahan publik dan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk turun tangan meminta penegakan hukum secara tegas.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa YTR. Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026), ia mengecam keras tindakan pelaku yang dianggap melampaui batas kemanusiaan.
"Ini perbuatan keji dan sangat sadis dan saya berharap pihak kepolisian cepat melakukan tindakan, dalam hal ini Polda, walaupun nanti laporannya di Polres tapi Polda harus turun tangan membantu. Dan nanti kita akan koordinasi juga dengan Kapolda dan jajarannya agar menghukum pelaku secepatnya," tegas Rano.
Dorongan Agar Polda Jabar Ambil Alih Penanganan
Pernyataan Rano Alfath menegaskan bahwa mekanisme pelaporan di tingkat Polres tidak boleh menghambat proses hukum. Ia meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk proaktif mengawal dan membantu pengusutan kasus tersebut, mengingat bobot kejahatan yang tergolong serius. Langkah ini diperlukan untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk melarikan diri atau memengaruhi jalannya penyelidikan.
Dukungan dari Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan ini menjadi sinyal politik penting. Rano berjanji akan segera membangun komunikasi langsung dengan Kapolda Jawa Barat beserta jajarannya. Tujuannya adalah mempercepat penangkapan TH dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera.
Konteks Kasus: Tiga Tahun Hidup dalam Cengkeraman Pelaku
Data yang dihimpun sementara mengungkap fakta yang memilukan. YTR diduga tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga dikurung dalam jangka waktu yang sangat lama oleh TH. Hubungan pacaran yang seharusnya dilandasi rasa aman justru berubah menjadi neraka selama tiga tahun. Lamanya waktu penyekapan mengindikasikan adanya pola relasi kuasa timpang dan manipulasi psikologis yang parah.
Para aktivis perlindungan perempuan menyoroti bahwa korban dalam relasi pacaran seringkali kesulitan melapor karena adanya ikatan emosional dan ancaman dari pelaku. Kasus ini kembali membuka mata publik tentang pentingnya kepekaan lingkungan sekitar terhadap tanda-tanda kekerasan domestik yang tersembunyi.
Momentum Pengesahan Revisi UU Polri
Tekanan dari parlemen terhadap institusi Polri ini muncul bersamaan dengan momen politik yang strategis. Di tengah meningkatnya sorotan terhadap profesionalisme aparat, pemerintah Presiden Prabowo baru saja resmi menandatangani revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen yang lebih kuat untuk menindak tegas kejahatan kemanusiaan seperti penyekapan dan penganiayaan.
Penangkapan terhadap TH diharapkan menjadi uji coba komitmen Polri dalam menjalankan mandat revisi undang-undang tersebut, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir melindungi warganya, terutama kaum perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan. Tim redaksi Warkini.com akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dari Polda Jawa Barat.
Comments (0)